Pembangunan apartemen memang sedang booming di kota-kota besar seperti Jakarta. Namun sekarang, tak jarang bangunan apartemen atau rumah susun ini sudah merambah ke daerah-daerah “sunrise property” atau daerah yang dinilai berpotensi tinggi akan kemajuan pada bidang properti di masa depan. Sudah bertahun-tahun menyewa apartemen, kemudian Anda berencana untuk membelinya? Jangan buru-buru! Pastikan Anda memahami dengan baik beberapa tips membeli apartemen agar Anda tidak merasa terjebak atau merasa dirugikan setelah membelinya.
Tak hanya itu, Anda juga perlu memperhatikan biaya apa saja yang wajib dikeluarkan saat membeli apartemen. Beberapa hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan mengenai biaya bulanan yang harus Anda bayarkan. Berikut adalah biaya maintenance apartemen yang harus diperhitungkan: 1. Biaya Booking Fee Setelah Anda memutuskan untuk memilih apartemen yang dituju dan sudah melakukan survey, sebagai tanda berminat, Anda harus membayar tanda jadi atau booking fee. Biaya ini dibayarkan kepada developer apartemen tersebut. 2. Biaya KPA dan PPJB Setelah Anda membayar booking fee, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengurus KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Tentu saja dalam proses pengurusan ini akan ada biaya-biaya tambahan lainnya, seperti biaya administrasi, provisi, notaris, asuransi properti, asuransi jiwa dan bunga. Setelah KPA dibuat, langkah selanjutnya Anda perlu mengurus Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). 3. Biaya AJB dan Pengurusan Setelah bangunan selesai, developer apartemen akan mengurus Akta Jual Beli atau sering disebut AJB, serta melakukan pengurusan untuk sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Dan pastinya pengurusan ini juga memerlukan biaya. 4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Tak ketinggalan, Anda juga harus membayar biaya PPN. Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP), pembeli akan dibebaskan dari PPN jika harga propertinya dibawah Rp 42 Juta. Jika properti Anda lebih dari harga tersebut, akan dikenakan biaya PPN 10% dari harga jual. 5. PPnBM Pada awal 2015, pemerintah telah merevisi peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Pemerintah akan menambah obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pada properti di atas harga Rp2 miliar (sebelumnya di atas harga Rp10 miliar). Besar PPh tersebut 20% dari harga jual yang dibayar. Tapi, pajak ini hanya berlaku bagi apartemen yang dibeli langsung dari developer, bukan perorangan. 6. Biaya Cicilan Ini berlaku ketika Anda mencicil apartemen. Ini adalah biaya total hunian yang dikurangi DP dibagi jangka waktu cicilan. Umumnya, bank akan menghitung cicilan Anda tidak lebih dari 30% dari jumlah gaji Anda per bulannya. 7. Biaya Servis (Service charge) Anda juga harus membayar biaya maintenance apartemen untuk pemeliharaan gedung. Meliputi biaya kebersihan, keamanan, perawatan gedung, dan taman. Dibeberapa apartemen juga menghitung tarif TV kabel dalam pembiayaan ini. Biaya servis ini biasanya ditarik setiap bulan, 3 bulan, atau per tahun dan besarnya tergantung luas hunian Anda. 8. Biaya Tarif Bisnis Biaya maintenance apartemen ini meliputi biaya listrik, air, gas, TV kabel, internet dan telepon. Tarif ini rata-rata lebih mahal 20% - 30% dari rumah tapak. Setiap apartemen juga memiliki tarif bisnis yang berbeda-beda. 9. Biaya Transport Pengeluaran biaya transport akan sangat tergantung dengan kebutuhan Anda dan seberapa jauh tempat kerja Anda dari apartemen. Pengeluaran ini dapat berupa biaya bensin, kendaraan umum atau bahkan biaya service kendaraan Anda sendiri. Jika kebetulan Anda tinggal dekat dengan tempat kerja atau kuliah Anda, dan bisa berjalan ke tempat tersebut, Anda akan menghemat banyak pengeluaran! 10. Biaya Parkir Setiap apartemen memiliki peraturan biaya parkir masing-masing. Tetapi ada juga apartemen yang memberikan fasilitas parkir gratis untuk 1 mobil per unit apartemen.
1 Comment
|
Ayana FaraPecinta dunia bisnis dan senang menulis artikel. Archives
March 2018
Categories |