Dalam dunia asuransi ada banyak istilah asuransi kendaraan yang dipakai, terutama saat berhubungan dengan polis asuransi. Sebagai seorang nasabah yang smart, tentu Anda perlu mengetahuinya agar ketika terjadi masalah seperti kecelakaan, Anda tahu betul apa saja yang tertera serta tidak tertera dalam polis asuransi Anda. Istilah Istilah Asuransi Kendaraan
Premi Asuransi Kendaraan Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. Polis Asuransi Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. Klaim Asuransi Kendaraan Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Asuransi All Risk atau comprehensive Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang meng-cover semua kerugian, diantaranya yaitu: memberikan perlindungan kepada mobil secara lengkap terhadap kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran. Asuransi Kendaraan Total Loss Asuransi TLO atau asuransi total loss only adalah jenis asuransi yang hanya memberikan perlindungan pada mobil akibat pencurian atau kerusakan dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75% atas harga mobil. SRCC (strikes, riots, dan civil commotions) SRCC adalah jaminan pengganti kerugian yang diakibatkan oleh sekelompok orang dalam gangguan ketertiban umum, pemogokan, kerusuhan sipil yang bermotif politik. PA (Personal Accident )Yaitu jaminan pengganti kerugian terhadap kecelakaan pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan. Nilai jaminan yang ditanggung sesuai dengan yang tertera pada polis asuransi. TPL (Third Party Liability) Menurut Wikipedia Third Party Liability adalah bagian dari sistem asuransi umum berupa pembiayaan risiko untuk melindungi pembeli (nasabah) dari risiko kewajiban yang dikenakan oleh tuntutan hukum dan klaim serupa yang diakibatkan karena adanya kerugian pada pihak ketiga (korban). Pertanggungan ini berlaku apabila pihak ketiga tidak memiliki Asuransi mobil pribadi. Nilai jaminan yang ditanggung sesuai dengan yang tertera pada polis asuransi. Demikianlah istilah asuransi kendaraan yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat!
0 Comments
Leave a Reply. |
Ayana FaraPecinta dunia bisnis dan senang menulis artikel. Archives
March 2018
Categories |