Membeli sebuah hunian tidaklah mudah, apalagi membeli hunian verikal alias apartemen yang kini sedang diminati banyak orang, terutama mereka masyarakat perkotaan. Lokasinya yang strategis dan dilengkapi dengan banyaknya fasilitas membuat harga apartemen sangat fantastis. Berdasarkan data rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2–2017, sebanyak 57% dari 1.020 responden di Indonesia kini memilih apartemen sebagai tipe hunian yang akan dibeli. Hal ini merupakan peningkatan jika dibandingkan survei pada Semester 2 tahun 2016, di mana hanya 35% responden yang tertarik membeli apartemen. Pertanyaannya, apakah Anda juga berencana membeli apartemen?
Tapi, tahukah Anda, di samping harga apartemen yang harus dibayar baik tunai atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Anda juga harus menyediakan biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan kepada pengembang. Lalu, apa saja biaya-biaya wajib ? Berikut ulasannya. 1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Menurut peraturan pemerintah, bahwa properti yang harganya di atas Rp42 juta diwajibkan terkena PPn (pajak pertambahan nilai). Dengan demikian, setiap pembelian apartemen akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual. Pembayaran PPN ini harus dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer. 2. BPHTB (Biaya Perolehan Harga Tanah & Bangunan) Biaya yang kedua ini adalah pungutan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang mana biaya ini akan dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama. Besarnya BPHTB yang harus Anda bayarkan sebedar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). 3. PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah) Dalam pembiayan ini tidak semua apartemen harus membayarkan PPnBN. Namun diwajibkan bagi apartemen dengan harga di atas Rp2 miliar. Besar biaya yang harus dibayarkannya adalah sebesar 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi. Di mana biaya ini akan dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer bukan perseorangan. 4. AJB (Akta Jual-Beli) dan BBN (Biaya Balik Nama) Umumnya dalam pembayaran AJB dan BBN dibayar dalam satu paket. Besarannya kurang lebih 1% dari harga apartemen untuk ketiga biaya tersebut. 5. Biaya Bank Terakhir adalah biaya bank yang biasanya muncul ketika Anda membeli apartemen dengan fasilitas KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Biaya administrasi yang harus Anda siapkan adalah:
Pastikan bahwa Anda tidak hanya memiliki modal hanya untuk membeli apartemen saja, melainkan harus mempersiapkan beberapa biaya di atas ini. Pastikan sebelum membeli apartemen kondisi finansial Anda dalam keadaan baik dan persiapkan mulai dari sekarang!
0 Comments
Leave a Reply. |
Ayana FaraPecinta dunia bisnis dan senang menulis artikel. Archives
March 2018
Categories |